Rabu, 10 Juli 2013

Tahap –Tahap Kegiatan Usaha Pertambangan


Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas – tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia. Secara garis besar tahapan – tahapan kegiatan dalam usaha pertambangan dijelaskan dalam gambar di bawah.
Setiap melakukan tahap – tahap kegiatan usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa Pertambangan (KP) atau Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan.

1. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Kegiatan ini merupakan langkah awal usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari endapan – endapan mineral komersil maupun batubara. Penyelidikan umum terbatas pada mineral yang spesifik (tipe mineral tertentu) atau pada area tertentu (negara atau wilayah) yang memiliki geologic anomaly (keganjilan geologi) yang mencerminkan adanya karakteristik dari sebuah endapan bahan galian.

Secara umum, prosedur penyelidikan umum mengikuti langkah – langkah berikut ini :
a. Mencari laporan dan literatur teknik yang sudah dipublikasikan.
b. Mempelajari peta geologi dan peta permukaan yang ada.
c.  Mempelajari foto udara dan foto satelit.
d. Menyiapkan peta foto geologi dari informasi – informasi yang ada dan data foto udara tertentu
e. Melakukan survei geofisik dari udara pada area yang diselidiki
f.  Membangun pusat operasi (base of operation), mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang diselidiki.
g. Melakukan survei awal mengenai geologi tanah, geofisik, dan/atau geokimia.
h. Mengumpulkan dan menganalisis data yang didapat.

2.  Penyelidikan Umum (Prospecting)
Jika tujuan dari penyelidikan umum adalah untuk mencari lokasi – lokasi yang memiliki anomali karena adanya endapan bahan galian, maka tujuan dari eksplorasi adalah untuk mendefinisikan dan mengevaluasi endapan bahan galian tersebut.
Eksplorasi menentukan geometri, luas, dan nilai dari sebuah endapan menggunakan teknik yang sama dengan yang digunakan pada tahap penyelidikan umum tetapi lebih seksama/teliti. Kegiatan eksplorasi akan berlanjut pada proses pencarian melalui fase taktis dari penilaian detil dan evaluasi serta persiapan laporan studi kelayakan yang akan menentukan layak-tidaknya endapan tersebut untuk ditambang.
Secara umum, langkah – langkah kegiatan eksplorasi adalah sebagai berikut. Pertama, area menguntungkan yang diidentifikasi oleh kegiatan penyelidikan umum harus digambarkan melalui teknik – teknik eksplorasi. Kedua, sesudah dilokasikan, endapan tersebut diambil contoh batuannya untuk dianalisis. Ketigakan ole, data contoh yang sudah dianalisis digunakan untuk menaksir tonase dan kadar (luas dan nilai) sehingga nilai endapan dapat dihitung untuk memberikan rekomendasi mengenai kelayakan tambang.

Dalam hal evaluasi ekonomi dari endapan mineral, terminologi yang dikeluarkan U.S Bureau of Mines (USBM) dan U.S. Geological Survey (USGS) diadopsi untuk membedakan definisi antara sumberdaya (resource) dan cadangan (reserve). Sumberdaya adalah konsentrasi secara alami yang terjadi pada material yang memiliki potensi ekonomi untuk diekstrak. Cadangan adalah bagian dari sumberdaya yang secara ekonomi dapat diekstrak pada waktu sekarang. Begitu pula dengan istilah endapan mineral (mineral deposit) dan endapan bijih (ore deposit). Semua cadangan adalah sumberdaya dan semua endapan bijih adalah endapan mineral.
3. Eksplorasi (Exploration)
Merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.
Pada titik ini, perusahaan sudah mengluarkan perhitungan untuk menemukan dan mendefinisikan endapan. Laporan studi kelayakan harus mencakup hal – hal berikut ini :
a. Pengantar, kesimpulan, definisi
b. Umum: lokasi, iklim, topografi, histori, kepemilikan, status lahan, transportasi.
c. Lingkungan : kondisi saat ini, standar, perlindungan lingkungan yang diperlukan,   reklamasi lahan, studi khusus, ijin.
d. Faktor geologi : letak dan terbentuknya endapan, struktur, mineralogi dan petrografi.
e. Cadangan mineral : prosedur eksplorasi, penemuan, kalkulasi tonase dan kadar endapan, geometri dan luas endapan.
f. Perencanaan penambangan : development dan eksploitasi.
g. Pengolahan : fasilitas on – site yang dibutuhkan
h. Pabrik pengolahan untuk permukaan dan bawah tanah : lokasi dan rencana produksi.
i. Fasilitas tambahan dan pendukung : listrik, penyediaan air, akses jalan, pembuangan limbah, perumahan.
j. Pekerja : buruh dan pengawas.
k. Pemasaran : survei ekonomi dari supply dan demand, harga, kontrak jangka panjang.
l.  Biaya : perkiraan biaya langsung untuk biaya pembangunan (development) dan eksploitasi, biaya pengolahan, transportasi, dan peleburan.
m.   Valuasi ekonomi : valuasi endapan, klasifikasi cadangan atau sumberdaya, perhitungan nilai keekonomian endapan saat ini.
n.  Estimasi keuntungan : penentuan batas keuntungan, berdasarkan kisaran cut – off grade, harga.

4. Persiapan Penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dll.

5. Penambangan
Kegiatan penambangan yang dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.
Kegiatan Penambangan

6. Pengolahan Bahan Galian
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untuk dierdagangkan atau sebagai bahan baku industri lain.
Keuntungan lain dari kegiatan ini adalah mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan.

7. Pengangkutan
Segala usaha untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau tempat pengolahan dan permurnian ke tempat pemasaran atau tempat pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.

8. Pemasaran
Kegiatan untuk memperdagangkan atau menjual hasil – hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar