Kegiatan dalam usaha
pertambangan meliputi tugas – tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil
bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat
bagi manusia. Secara garis besar tahapan – tahapan kegiatan dalam usaha
pertambangan dijelaskan dalam gambar di bawah.
Setiap melakukan tahap – tahap
kegiatan usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian
Kuasa Pertambangan (KP) atau Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang sesuai
dengan tahap kegiatan yang dilakukan.
1. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Kegiatan ini merupakan langkah
awal usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari endapan – endapan mineral
komersil maupun batubara. Penyelidikan umum terbatas pada mineral yang spesifik
(tipe mineral tertentu) atau pada area tertentu (negara atau wilayah) yang
memiliki geologic anomaly (keganjilan geologi) yang
mencerminkan adanya karakteristik dari sebuah endapan bahan galian.
Secara umum, prosedur
penyelidikan umum mengikuti langkah – langkah berikut ini :
a.
Mencari laporan dan literatur
teknik yang sudah dipublikasikan.
b. Mempelajari peta geologi dan
peta permukaan yang ada.
c.
Mempelajari foto udara dan foto
satelit.
d. Menyiapkan peta foto geologi
dari informasi – informasi yang ada dan data foto udara tertentu
e. Melakukan survei geofisik dari
udara pada area yang diselidiki
f. Membangun pusat operasi (base
of operation), mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang
diselidiki.
g. Melakukan survei awal mengenai
geologi tanah, geofisik, dan/atau geokimia.
h.
Mengumpulkan dan menganalisis
data yang didapat.
2. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Jika tujuan dari penyelidikan
umum adalah untuk mencari lokasi – lokasi yang memiliki anomali karena adanya
endapan bahan galian, maka tujuan dari eksplorasi adalah untuk mendefinisikan
dan mengevaluasi endapan bahan galian tersebut.
Eksplorasi menentukan geometri,
luas, dan nilai dari sebuah endapan menggunakan teknik yang sama dengan yang
digunakan pada tahap penyelidikan umum tetapi lebih seksama/teliti. Kegiatan
eksplorasi akan berlanjut pada proses pencarian melalui fase taktis dari
penilaian detil dan evaluasi serta persiapan laporan studi kelayakan yang akan
menentukan layak-tidaknya endapan tersebut untuk ditambang.
Secara umum, langkah – langkah
kegiatan eksplorasi adalah sebagai berikut. Pertama, area menguntungkan yang
diidentifikasi oleh kegiatan penyelidikan umum harus digambarkan melalui teknik
– teknik eksplorasi. Kedua, sesudah dilokasikan, endapan tersebut diambil
contoh batuannya untuk dianalisis. Ketigakan ole, data contoh yang sudah
dianalisis digunakan untuk menaksir tonase dan kadar (luas dan nilai) sehingga
nilai endapan dapat dihitung untuk memberikan rekomendasi mengenai kelayakan
tambang.
Dalam hal evaluasi ekonomi dari
endapan mineral, terminologi yang dikeluarkan U.S Bureau of Mines
(USBM) dan U.S. Geological Survey (USGS) diadopsi
untuk membedakan definisi antara sumberdaya (resource) dan cadangan (reserve).
Sumberdaya adalah konsentrasi secara alami yang terjadi pada material yang
memiliki potensi ekonomi untuk diekstrak. Cadangan adalah bagian dari
sumberdaya yang secara ekonomi dapat diekstrak pada waktu sekarang. Begitu pula
dengan istilah endapan mineral (mineral deposit) dan endapan bijih (ore
deposit). Semua cadangan adalah sumberdaya dan semua endapan bijih adalah
endapan mineral.
3. Eksplorasi (Exploration)
Merupakan tahapan akhir dari
rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah
kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak.
Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis
dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.
Pada titik ini, perusahaan sudah
mengluarkan perhitungan untuk menemukan dan mendefinisikan endapan. Laporan
studi kelayakan harus mencakup hal – hal berikut ini :
a. Pengantar, kesimpulan, definisi
b. Umum: lokasi, iklim, topografi,
histori, kepemilikan, status lahan, transportasi.
c. Lingkungan : kondisi saat ini,
standar, perlindungan lingkungan yang diperlukan, reklamasi lahan,
studi khusus, ijin.
d. Faktor geologi : letak dan
terbentuknya endapan, struktur, mineralogi dan petrografi.
e. Cadangan mineral : prosedur
eksplorasi, penemuan, kalkulasi tonase dan kadar endapan, geometri dan luas
endapan.
f. Perencanaan penambangan : development dan
eksploitasi.
g. Pengolahan : fasilitas on
– site yang dibutuhkan
h.
Pabrik pengolahan untuk
permukaan dan bawah tanah : lokasi dan rencana produksi.
i. Fasilitas tambahan dan pendukung
: listrik, penyediaan air, akses jalan, pembuangan limbah, perumahan.
j. Pekerja : buruh dan pengawas.
k. Pemasaran : survei ekonomi dari supply dan demand,
harga, kontrak jangka panjang.
l. Biaya : perkiraan biaya langsung
untuk biaya pembangunan (development) dan eksploitasi, biaya pengolahan,
transportasi, dan peleburan.
m. Valuasi ekonomi : valuasi
endapan, klasifikasi cadangan atau sumberdaya, perhitungan nilai keekonomian
endapan saat ini.
n. Estimasi keuntungan : penentuan
batas keuntungan, berdasarkan kisaran cut – off grade, harga.
4. Persiapan Penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan
infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan
jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor,
gedung, bengkel, dll.
5. Penambangan
Kegiatan penambangan yang
dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan
galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.
6. Pengolahan Bahan Galian
Kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari
tambang sampai memenuhi persyaratan untuk dierdagangkan atau sebagai bahan baku
industri lain.
Keuntungan lain dari kegiatan
ini adalah mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi
ongkos pengangkutan.
7. Pengangkutan
Segala usaha untuk memindahkan
bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah
penambangan atau tempat pengolahan dan permurnian ke tempat pemasaran atau
tempat pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.
8. Pemasaran
Kegiatan untuk memperdagangkan
atau menjual hasil – hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.
Sumber: sekolahtambang.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar