Pertambangan adalah :
- Kegiatan, teknologi, dan
bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,
eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan,
sampai pemasaran.
- Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara,
panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu
jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari
dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat
diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan
penambangan.
Bedanya cukup mencolok ya.
Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah
nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4
Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
- Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat
di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
- Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
- IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan.
- IUP Operasi Produksi adalah izin usaha
yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah
pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut
dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah
izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha
yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
- Penyelidikan Umum adalah tahapan
kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan
indikasi adanya mineralisasi.
- Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian,
serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk
analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
- Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk
pengendalian dampak lingkungan.
- Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan
untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
- Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat
pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
- Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual
hasil pertambangan mineral atau batubara.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut
amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan
usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas
lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
- Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya disebut
pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah
akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan
fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh
wilayah penambangan.
- Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif,
agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
- Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan
tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
bagian dari tata ruang nasional.
Sumber: Bahan Perkuliahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar