Sabtu, 27 Juli 2013

CIRI-CIRI VW KOMBI KUMIS DAN KOMBI JERMAN LAINNYA

Semarak Mobil Rakyat (Maguwoharjo Yogyakarta)

Ciri-ciri vw kombi kumis dan kombi Jerman lainnya - Kami akan sedikit membahas mengenai vw kombi Jerman yang sampai saat sekarang ini harganya masih lumayan mahal yaitu kombi kumis ( buatan tahun 1967 samapi tahun 1970 ) bila dibandingkan dengan kombi-kombi generasi berikutnya serta keistimewaan produk kombi Jerman generasi terakhir yaitu buatan tahun 1977 sampai 1979 yang harganya juga masih selangit. Sebelum kami jelaskan mengenai keunikan kombi kumis dan keistimewaan vw kombi 1977 sampai 1979, silahkan anda baca dulu untuk sejarah vw kombi pada posting kami yang lalu, serta baca juga mengenai perbedaan vw kombi dan kombi mikro.

Bila anda sudah sedikit membaca kedua artikel mengenai sejarah vw kombi dan bisa membedakan antara vw kombi dan mikro, kali ini kami akan sedikit memberi gambaran mengenai bagaimana cara membedakan vw kombi dari tahun ke tahunnya yang ada di Indonesia. Dari berbagai referensi dan kami tanya juga kepada yang berpengalaman di bidang per-kombi-an berikut kami urutkan cara mengenali ciri-ciri vw kombi dari bentuk fisiknya serta perubahan-perubahan lainnya. Sebenarnya vw kombi Jerman dari tahun pertama dibuat yaitu tahun 1967 (sesudah dakota) ke tahun sampai terakhir diproduksi yaitu tahun 1979 tidak beda-beda jauh, oh ya untuk nama di luar negeri sana nama kombi setelah dakota dinamakan kombi bay window dan kombi ini pertama kali dibuat yaitu pertama model tahun 1967 sampai terakhir tahun 1979. Orang Indonesia mengelompokkan untuk bay window tahun 1967 sampai 1970 menyebutnya kombi kumis, setelahnya dinamakan kombi saja.

Ciri-ciri model vw kombi bay window pertama yaitu buatan tahun 1967 sampai 1970 atau orang Indonesia banyak menyebut 'kombi kumis' yaitu : 

· Mesin sama dengan model terdahulunya atau yang lebih tua (dakota) yaitu mesin type 1 hanya mesin lebih tinggi sekitar 4 cm dan rem depan masih tromol dengan 5 lobang baut roda (pcd nya berapa tuh lupa pokoknya jarak lubang-lubang pcd nya lebih jauh).

· Kaki-kaki sudah menggunakan ball joint, model sebelumnya (dakota) masih menggunakan kingpen, sehingga kaki-kaki dan setir sudah lebih enak dan empuk. Karena itu banyak pemilik asli dakota yang merubah kingpen nya dengan model ball joint, karena hanya memerlukan sedikit modifikasi saja.

· Ciri lain dari kombi kumis yaitu flap penutup bahan bakar masih mirip dengan dakota hanya saja tidak ada tempat lubang kuncinya (tempat kunci bahan bakar ada di penutup bensin).

· Ciri yang sama lagi dengan model dakota yaitu stop lamp nya, lampu sen ( orang menyebutnya lampu sen 'udang' ) letaknya diatas bumper depan. Bumper depan juga terlihat lebih panjang dan melingkar sampai ujung pintu depan karena nyambung dengan foot step yaitu sebagai pijakan kalau kita mau naik ke kabin.

· Lubang saluran udara ke ruang mesin (orang menyebut kupinganya) modelnya seperti bulan sabit.

· Ciri lain yaitu pada dasbor, switch wiper nempel di dasbor, di setir hanya ada switch lampu sen saja. 

Itulah ciri-ciri fisik asli kombi bay window pertama atau kumis ( tahun 1967sampai tahun 1970) bro!! Kenapa harganya masih mahal? Saya juga nggak tahu bro, mungkin tahunnya yang tua kali ya, kata orang sih semakin tua semakin antik.

Untuk vw kombi tahun selanjutnya yaitu tahun 1971 perubahan yang mencolok pada penggunaan disc brake atau kita menyebutnya rem cakram pada roda depannya. Pokoknya sampean lihat-lihat sendiri ke kolong mobil kalau mau tahu bener nggaknya ya? Ciri kedua lubang baut roda masih 5 cuma pcd nya tambah kecil. Ini ciri aslinya kombi tahun 1971 ya bro... 

Untuk vw kombi tahun 1972 perubahan pada mesin engine bay sudah besar kalau di Jerman sana ada juga yang menggunakan mesin Type 4 yaitu 1.800 cc, stop lamp sudah menggunakan lampu yang panjang, tetapi bentuk bumper depan serta lampu sen masih sama dengan pendahulunya. Kupingan atau saluran udara yang masuk ke mesin sudah berbentuk kotak. Orang Indonesia jarang yang suka dengan model ini karena banyak yang menyebut kombi banci.

Untuk vw kombi tahun 1973 ciri-ciri yang mudah dikenali yaitu perubahan pada bumper depan yang sudah berbentuk kotak, lampu sen depan juga sudah naik sejajar dengan ventilasi atau lubang grill depan. Untuk rem cakram depan menggunakan disc brake yang lebih besar, model ini bertahan sampai ke generasi yang terakhir kombi Jerman sampai yang model Brasil juga masih sama.

Pada tahun 1973 juga ada yang menggunakan transmisi otomatis, dan perubahan di dasbor yaitu switch wiper yang pindah ke setir dan berbentuk seperti cocor bebek.

VW kombi tahun 1974 perubahannya yaitu panel-panel instrumen warnanya berubah hitam.

VW kombi tahun 1975 perubahan pada bentuk setir yang agak sedikit kecil dari tahun-tahun pendahulunya, penutup bensin tanpa menggunakan flap melainkan langsung tutup bensin yang bisa langsung dikunci.

Vw kombi tahun 1976 sepertinya jarang ditemukan di Indonesia karena deregulasi impor mobil pada waktu itu yang tidak memperbolehkan mobil Built Up (BU) tidak bisa masuk ke Indonesia. Memang sebelum tahun 1977 Indonesia masih memperbolehkan untuk import mobil secara utuh atau CBU (Completely Built Up)

Tahun 1977 VW kombi masuk Indonesia melalui sistem CKD (Completely Knocked Down) artinya mobil diimport tidak seutuhnya asli dari Jerman, karena di Indonesia juga sudah mulai merakit sendiri, cuma disayangkan mesin masih menggunakan type 1 dan kaca-kacanya juga bukan asli dari Jerman lagi.

VW Kombi tahun 1978 dan tahun 1979 masih import dengan sistem CKD juga, perubahan yang ada yaitu batang setir tengahnya lebih besar. Part lainnya masih buatan lokal, seperti AC buatan Jepang, kaca sliding juga buatan lokal.

Keistimewaan VW kombi tahun 1977 sampai 1979 adalah tarikan bawahnya sangat panjang, ini disebabkan transmisi aslinya tersusun dari gigi gerigi yang halus. Makanya banyak juga kombi tahun 1977 sampai 1979 ini yang nyari juga karena keistimewaan tarikan gasnya yang panjang, apalagi kalau kita modif jadi doubel karburator pasti tambah mantap deh.

Tahun 1980 Indonesia sudah tidak import Kombi Jerman lagi melainkan kombi Brasil, mungkin harganya lebih murah kali ya. Kami juga tidak tahu, pokoknya yang kami tulis disini hanya membahas ciri-ciri vw kombi kumis dan kombi Jerman lainnya.



Rabu, 10 Juli 2013

Tahap –Tahap Kegiatan Usaha Pertambangan


Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas – tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia. Secara garis besar tahapan – tahapan kegiatan dalam usaha pertambangan dijelaskan dalam gambar di bawah.
Setiap melakukan tahap – tahap kegiatan usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa Pertambangan (KP) atau Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan.

1. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Kegiatan ini merupakan langkah awal usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari endapan – endapan mineral komersil maupun batubara. Penyelidikan umum terbatas pada mineral yang spesifik (tipe mineral tertentu) atau pada area tertentu (negara atau wilayah) yang memiliki geologic anomaly (keganjilan geologi) yang mencerminkan adanya karakteristik dari sebuah endapan bahan galian.

Secara umum, prosedur penyelidikan umum mengikuti langkah – langkah berikut ini :
a. Mencari laporan dan literatur teknik yang sudah dipublikasikan.
b. Mempelajari peta geologi dan peta permukaan yang ada.
c.  Mempelajari foto udara dan foto satelit.
d. Menyiapkan peta foto geologi dari informasi – informasi yang ada dan data foto udara tertentu
e. Melakukan survei geofisik dari udara pada area yang diselidiki
f.  Membangun pusat operasi (base of operation), mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang diselidiki.
g. Melakukan survei awal mengenai geologi tanah, geofisik, dan/atau geokimia.
h. Mengumpulkan dan menganalisis data yang didapat.

2.  Penyelidikan Umum (Prospecting)
Jika tujuan dari penyelidikan umum adalah untuk mencari lokasi – lokasi yang memiliki anomali karena adanya endapan bahan galian, maka tujuan dari eksplorasi adalah untuk mendefinisikan dan mengevaluasi endapan bahan galian tersebut.
Eksplorasi menentukan geometri, luas, dan nilai dari sebuah endapan menggunakan teknik yang sama dengan yang digunakan pada tahap penyelidikan umum tetapi lebih seksama/teliti. Kegiatan eksplorasi akan berlanjut pada proses pencarian melalui fase taktis dari penilaian detil dan evaluasi serta persiapan laporan studi kelayakan yang akan menentukan layak-tidaknya endapan tersebut untuk ditambang.
Secara umum, langkah – langkah kegiatan eksplorasi adalah sebagai berikut. Pertama, area menguntungkan yang diidentifikasi oleh kegiatan penyelidikan umum harus digambarkan melalui teknik – teknik eksplorasi. Kedua, sesudah dilokasikan, endapan tersebut diambil contoh batuannya untuk dianalisis. Ketigakan ole, data contoh yang sudah dianalisis digunakan untuk menaksir tonase dan kadar (luas dan nilai) sehingga nilai endapan dapat dihitung untuk memberikan rekomendasi mengenai kelayakan tambang.

Dalam hal evaluasi ekonomi dari endapan mineral, terminologi yang dikeluarkan U.S Bureau of Mines (USBM) dan U.S. Geological Survey (USGS) diadopsi untuk membedakan definisi antara sumberdaya (resource) dan cadangan (reserve). Sumberdaya adalah konsentrasi secara alami yang terjadi pada material yang memiliki potensi ekonomi untuk diekstrak. Cadangan adalah bagian dari sumberdaya yang secara ekonomi dapat diekstrak pada waktu sekarang. Begitu pula dengan istilah endapan mineral (mineral deposit) dan endapan bijih (ore deposit). Semua cadangan adalah sumberdaya dan semua endapan bijih adalah endapan mineral.
3. Eksplorasi (Exploration)
Merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.
Pada titik ini, perusahaan sudah mengluarkan perhitungan untuk menemukan dan mendefinisikan endapan. Laporan studi kelayakan harus mencakup hal – hal berikut ini :
a. Pengantar, kesimpulan, definisi
b. Umum: lokasi, iklim, topografi, histori, kepemilikan, status lahan, transportasi.
c. Lingkungan : kondisi saat ini, standar, perlindungan lingkungan yang diperlukan,   reklamasi lahan, studi khusus, ijin.
d. Faktor geologi : letak dan terbentuknya endapan, struktur, mineralogi dan petrografi.
e. Cadangan mineral : prosedur eksplorasi, penemuan, kalkulasi tonase dan kadar endapan, geometri dan luas endapan.
f. Perencanaan penambangan : development dan eksploitasi.
g. Pengolahan : fasilitas on – site yang dibutuhkan
h. Pabrik pengolahan untuk permukaan dan bawah tanah : lokasi dan rencana produksi.
i. Fasilitas tambahan dan pendukung : listrik, penyediaan air, akses jalan, pembuangan limbah, perumahan.
j. Pekerja : buruh dan pengawas.
k. Pemasaran : survei ekonomi dari supply dan demand, harga, kontrak jangka panjang.
l.  Biaya : perkiraan biaya langsung untuk biaya pembangunan (development) dan eksploitasi, biaya pengolahan, transportasi, dan peleburan.
m.   Valuasi ekonomi : valuasi endapan, klasifikasi cadangan atau sumberdaya, perhitungan nilai keekonomian endapan saat ini.
n.  Estimasi keuntungan : penentuan batas keuntungan, berdasarkan kisaran cut – off grade, harga.

4. Persiapan Penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dll.

5. Penambangan
Kegiatan penambangan yang dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.
Kegiatan Penambangan

6. Pengolahan Bahan Galian
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untuk dierdagangkan atau sebagai bahan baku industri lain.
Keuntungan lain dari kegiatan ini adalah mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan.

7. Pengangkutan
Segala usaha untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau tempat pengolahan dan permurnian ke tempat pemasaran atau tempat pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.

8. Pemasaran
Kegiatan untuk memperdagangkan atau menjual hasil – hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.



Pengertian-Pengertian Dalam Pertambangan

Pertambangan adalah :
  1. Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
  2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.

Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.

Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
  5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
  6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
  17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
  20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
  23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
  24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 
  25. Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya disebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 
  27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Sumber: Bahan Perkuliahan